Sindikat Pemalsu Surat KPK Terungkap, Tiga Tersangka Diringkus
![](https://harianokuselatan.bacakoran.co/upload/5047d5494640a361ca2bd26f1b9db426.jpg)
Ilustrasi gedung KPK. -Foto: Ist.-
JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Tiga orang tersangka telah ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat terkait pemalsuan surat yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini melibatkan mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, yang menjadi korban pemalsuan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Dinas KB OKU Selatan Berdayakan Kelompok Masyarakat
BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Persiapkan Hadapi Kabupaten Sehat Tingkat Nasional
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah AA (40), JFH (47), dan FFF (50).
Modus yang digunakan oleh AA adalah membuat akun WhatsApp palsu yang mengatasnamakan Ketua KPK, S.B., untuk memperdaya Leonard Haning.
BACA JUGA:Sekda Minta Kesadaran Masyarakat Menjaga Kebersihan Lingkungan
BACA JUGA:Waspada! Jembatan Penghubung di Rantau Panjang Ogan Ilir Jebol, Bahayakan Pengendara
AA kemudian memalsukan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu bernomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025, yang dikirimkan kepada korban melalui pesan WhatsApp.
Penyidik telah menyita ponsel yang digunakan untuk mengirimkan surat tersebut sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Akibat Judi Online, Anak di Musi Rawas Ancam Bunuh Ibu Kandung
BACA JUGA:Sindikat Pemalsu Surat KPK Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap di Jakarta
Selain itu, AA meminta JFH untuk menjadi saksi palsu, sementara FFF membantu menyediakan dokumen yang seolah-olah menunjukkan bahwa mantan Bupati Rote Ndao terlibat dalam kasus korupsi.
Ketiganya kini disangkakan dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.