JAKARTA, HARIANOKUSELATAN – Polisi mengungkap sindikat pemalsu surat yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan melibatkan mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, sebagai korban.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari AA (40), JFH (47), dan FFF (50).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa AA membuat akun WhatsApp palsu atas nama Ketua KPK, S.B., untuk menipu korban.
AA lalu memalsukan surat perintah penyelidikan dan surat panggilan bernomor Sprindik 13-A tertanggal 29 Januari 2025. Dokumen palsu itu kemudian dikirim kepada korban lewat pesan WhatsApp.
Ponsel yang digunakan untuk mengirim pesan tersebut telah disita sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Bocah 3 Tahun Tenggelam di Sungai Komering, Ditemukan Meninggal Dunia
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp485 Juta, Tanah Kades Tanjung Medang Disita dan Vonis 2,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kejagung Didesak Periksa Tan Kian dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
"Para tersangka menunjukkan screenshot percakapan yang seolah-olah berasal dari Ketua KPK dan berusaha meyakinkan korban bahwa surat panggilan tersebut asli," ungkap Firdaus kepada awak media, Minggu 9 Februari 2025.
AA meminta JFH untuk menjadi saksi palsu, sementara FFF menyediakan dokumen-dokumen yang seolah-olah membuktikan keterlibatan mantan Bupati Rote Ndao dalam kasus korupsi.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dst)