Polisi Tangkap ASN Pemprov NTT, Otak Pemerasan Eks Bupati Rote

Jumat 07 Feb 2025 - 20:40 WIB
Reporter : Christian Nugroho
Editor : Christian Nugroho

Ancaman Hukuman

Dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

 

Kategori :