Ancaman Hukuman
Dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Tags : #sprindik palsu
#polisi tangkap asn
#penipuan kpk
#pemerasan
#oku selatan
#mantan bupati rote
#kejahatan digital
#kasus hukum
#jakarta pusat
#asn ntt
Kategori :
Terkait
Jumat 07 Feb 2025 - 21:37 WIB
Bersama Pemerintah Sumsel, Dinas Pariwisata OKUS Monev Sejumlah Titik Wisata
Jumat 07 Feb 2025 - 21:01 WIB
Polres OKU Selatan Panen Raya Jagung Bersama Warga
Jumat 07 Feb 2025 - 20:40 WIB
Polisi Tangkap ASN Pemprov NTT, Otak Pemerasan Eks Bupati Rote
Kamis 06 Feb 2025 - 20:25 WIB
Bupati OKU Selatan Ikuti Peresmian Rute Penerbangan Way Kanan
Rabu 05 Feb 2025 - 21:39 WIB
Puskesmas Muaradua Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Terpopuler
Jumat 07 Feb 2025 - 21:34 WIB
Pamsimas Air Bersih Desa Padang Sari Diduga Tidak Bermanfaat
Jumat 07 Feb 2025 - 21:48 WIB
Wujudkan Pasar Bersih! Pemkab OKU Selatan Gencarkan Gotong Royong di Pasar Saka Selabung
Jumat 07 Feb 2025 - 21:35 WIB
Cegah DBD, Puskesmas Muaradua Lakukan Fogging
Jumat 07 Feb 2025 - 21:27 WIB
Gibran Huzaifah Dicopot dari eFishery, Diduga Palsukan Laporan Keuangan
Jumat 07 Feb 2025 - 21:01 WIB
Polres OKU Selatan Panen Raya Jagung Bersama Warga
Terkini
Sabtu 08 Feb 2025 - 20:40 WIB
Mengenal amalan membaca Yasin Fadhilah
Sabtu 08 Feb 2025 - 20:38 WIB
Prabowo Singgung "Reshuffle" Kabinet, Ancaman buat Menteri yang Tak Kerja
Sabtu 08 Feb 2025 - 17:38 WIB
Dugaan Manipulasi Harga Bitcoin: Implikasinya Terhadap Keamanan Nasional dan Industri Kripto
Sabtu 08 Feb 2025 - 17:33 WIB
Potensi Bitcoin ke US$ 300.000: Dampaknya pada Kripto Baru WallitlQ (WLTQ)
Sabtu 08 Feb 2025 - 17:28 WIB