Saat ini, Rita menjalani hukuman pidana 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. (dst)
Tags : #tindak pidana pencucian uang (tppu)
#rita widyasari
#penggeledahan
#kpk
#korupsi
#gratifikasi
#batu bara
#ahmad ali
Kategori :
Terkait
Rabu 16 Apr 2025 - 21:45 WIB
KPK Bongkar Peran La Nyalla dalam Kasus Pokmas, Rumahnya Digeledah
Senin 14 Apr 2025 - 21:22 WIB
MA Prihatin, 4 Hakim Ditangkap Terkait Gratifikasi Perkara CPO
Senin 07 Apr 2025 - 20:16 WIB
KPK Belum Jadwalkan Pemanggilan Ridwan Kamil Sebagai Saksi Kasus BJB
Kamis 27 Mar 2025 - 19:54 WIB
Eks Jubir KPK Dipanggil Terkait Suap PAW Harun Masiku
Rabu 26 Mar 2025 - 23:43 WIB
Kasus PLTU Bukit Asam: KPK Beberkan Modus Korupsi, Tuntutan Capai 7 Tahun
Terpopuler
Kamis 17 Apr 2025 - 20:20 WIB
Dinas Pendidikan OKU Selatan Tetapkan Sistem Penerimaan Murid Baru Bagi PAUD
Kamis 17 Apr 2025 - 20:06 WIB
OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SD Kecamatan Buay Rawan Berjalan Sukses
Kamis 17 Apr 2025 - 13:53 WIB
ABS Group Komit Bantu Petani Sawit OKU Selatan Meski Harga Anjlok
Kamis 17 Apr 2025 - 14:11 WIB
Harga Emas di Pegadaian Naik, Emas Antam Tembus Rp 2 Juta per Gram
Kamis 17 Apr 2025 - 11:59 WIB
OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SD Kecamatan Buay Rawan Berjalan Sukses
Terkini
Kamis 17 Apr 2025 - 23:27 WIB
Bandara SMB II Harumkan Nama Sumsel di ASQ Awards 2024
Kamis 17 Apr 2025 - 23:25 WIB
Sempat Berkelit, Mantan anggota DPRD Akui Terima Dana Rp300 Juta dari Proyek PUPR Ogan Ilir
Kamis 17 Apr 2025 - 23:23 WIB
Buntut Viral Aniaya Wanita di Palembang, Propam Polda Sumsel Tahan Bripka RRM
Kamis 17 Apr 2025 - 22:21 WIB
Jelang Kongres Tidar, Dukungan Terus Mengalir Untuk Rahayu Saraswati
Kamis 17 Apr 2025 - 22:20 WIB