Sunnah Memakai Parfum bagi Laki-laki, Bisa Dipakai saat Sholat Jumat dan Idul Fitri

Senin 27 Jan 2025 - 16:46 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

Jakarta - Hukum memakai parfum bagi laki-laki muslim adalah sunnah. Seorang lelaki muslim bisa menggunakan parfum kapanpun, terutama saat hendak sholat Jum'at atau ketika momen hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Rasulullah SAW sering mengenakan parfum dalam kesehariannya. Meskipun beliau dianugerahi aroma tubuh yang harum, namun ada anjuran bagi umat muslim untuk menggunakan parfum.

 

 

Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam bukunya yang berjudul Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias) menjelaskan definisi wewangian (Ath-Thib) Ath-Thayib dari sisi bahasa berarti lebih baik atau utama dari segala sesuatu. Jika dikatakan Thaba-yathiibu-thaaba-thayyibatan artinya baik, bersih, lawan katanya adalah buruk dan kotor.

 

Wewangian yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang memiliki aroma wangi.

 

Diriwayatkan dari Tsabit, Anas berkata, "Tidak pernah aku mencium aroma parfum ambar, misik, dan parfum yang lebih harum daripada keringat Nabi. Dan aku tidak pernah menyentuh sutra yang lebih lembut daripada menyentuh Rasulullah." (HR. Muslim).

 

Dalam hadits lain dijelaskan bahwa Rasulullah SAW senantiasa menggunakan parfum. Sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata:

 

"Aku memakaikan Rasulullah SAW dengan minyak wangi terbaik yang Beliau dapati, sehingga aku dapatkan bekas wangi di rambut dan jenggotnya," (HR. Bukhari).

 

Dianjurkan bagi laki-laki untuk memakai parfum dalam segala kondisi untuk menghilangkan bau yang tidak sedap pada tubuhnya, dan hal itu lebih dikuatkan jika pada hari Jumat dan Idul Fitri dan ldul Adha, ketika berihram ataupun ketika menghadiri pertemuan, karena secara umum manusia menyukai aroma yang wangi.

Tags :
Kategori :

Terkait