Seorang perempuan diperbolehkan menggunakan parfum asalkan tidak berlebihan dan digunakan hanya di rumah atau di hadapan sang suami. Pemakaian parfum bagi perempuan dilarang untuk menarik perhatian lawan jenis.
Dikatakan dalam hadits, "Seorang perempuan yang mengenakan wewangian, lalu berjalan di depan sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai, perempuan tersebut adalah seorang pelacur" (HR. Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad).
Deretan hadits ini menunjukkan bahwa wewangian adalah hal yang disenangi oleh Rasulullah SAW dan beliau adalah contoh baik dalam kehidupan.
Kategori :