Uang Penghargaan Masa Kerja: diberikan sesuai lama masa kerja, mulai dari 2 bulan upah untuk masa kerja 3–6 tahun hingga 10 bulan upah untuk masa kerja 24 tahun atau lebih.
Rincian Uang Pesangon
BACA JUGA:Ini Besaran Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS pada 2025, Lengkap!
Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah.
Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah.
Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun ke atas: 9 bulan upah.
Uang Penghargaan Masa Kerja
Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah.
Masa kerja 24 tahun ke atas: 10 bulan upah.
Putusan ini menegaskan bahwa pengusaha wajib memenuhi hak karyawan sesuai aturan yang berlaku. (dst)
Kategori :