Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pasal Pesangon UU Cipta Kerja

--

Harianokuselatan.bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait besaran pesangon dan masa kerja dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dengan putusan ini, besaran hak karyawan yang pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengacu pada ketentuan terbaru yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

BACA JUGA:Awal Ramadan 2025 Diperkirakan Mulai 1 Maret, Kemenag dan Muhammadiyah Sepakat

Dalam putusan setebal 687 halaman yang dipublikasikan di laman resmi MK pada Selasa (21/1/2025), permohonan uji materi terkait pasal besaran pesangon dinyatakan tidak berdasar secara hukum. Meski demikian, Mahkamah mengabulkan sebagian materi lainnya dengan membagi pertimbangan hukum dalam enam klaster utama, yaitu:

BACA JUGA:Rapat Koordinasi TPID OKU Selatan, Evaluasi Kinerja 2024 dan Rencana Kerja 2025

Penggunaan tenaga kerja asing.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pekerja alih daya.

Upah.

Pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hak terkait pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja.

Hak Karyawan PHK dan Pensiun

Berdasarkan Pasal 47 UU Cipta Kerja, hak karyawan terdampak PHK atau pensiun mencakup tiga komponen utama:

BACA JUGA:Rapat Koordinasi TPID OKU Selatan, Evaluasi Kinerja 2024 dan Rencana Kerja 2025

Uang Penggantian Hak: mencakup cuti tahunan yang belum diambil, biaya kepulangan pekerja dan keluarga, serta hak lain sesuai perjanjian kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan