Lalu, Dalam hal terdapat kekurangan biaya Pengamanan Kegiatan Pilkada sampai dengan pelaksanaan pelantikan, Pemerintah Daerah bersama dengan TNUPOLRI dapat melakukan adendum/perubahan NPHD.
Berikutnya, Adendum/perubahan NPHD tersebut pada dilakukan setelah melalui proses usulan kebutuhan dari TNI/POLRI, pembahasan dan kesepakatan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan, sebagai dasar penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Dal)
Kategori :