Presiden Teken Perpres 66/2025, Jaksa Kini Dapat Perlindungan dari TNI-Polri

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjawab wartawan. -Foto: Anisha Aprilia.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres yang ditandatangani pada Rabu, 21 Mei 2025 ini menjadi tonggak penting dalam menjamin keselamatan jaksa dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan dari TNI dan Polri.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat, 23 Mei 2025.

Harli menegaskan bahwa meskipun selama ini kejaksaan telah bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam hal perlindungan, keberadaan Perpres ini memberikan kepastian hukum.

“Dengan peraturan ini, tidak perlu lagi berbeda pandangan apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada jaksa,” tegasnya.

BACA JUGA:Korupsi Kredit Sritex: Kejagung Telusuri Aliran Dana Rp692 Miliar

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Gelar Rskor Penanggulangan Bencana

Isi Pokok Perpres 66 Tahun 2025

Berikut poin-poin penting dalam Perpres 66/2025:

Pasal 2 menyebutkan bahwa jaksa berhak memperoleh pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan jiwa, raga, dan/atau harta benda saat menjalankan tugas.

Pasal 5 memperluas pelindungan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga anggota keluarganya, yaitu:

Orang yang memiliki hubungan darah;

Orang yang memiliki hubungan perkawinan;

Orang yang menjadi tanggungan dari jaksa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan