LAHAT - Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lahat mengamankan tiga pemuda, Senin pagi (13/11). Ketiga pemuda ini merupakan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangkanya NR (Nur Rohim) alias Wawong (20) buruh bangsal batu warga Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat. Bersama dua rekannya yakni MM (Mahmud) (24) warga Desa Purwaraja Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dan ADF (Ahmad) (22) warga Desa Sari Bunga Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Informasi yang dihimpun, kasus ini terkuak setelah korban sebut saja Bunga (13) warga Lahat memgaku telah dicabuli oleh ketiga tersangka. Selanjutnya pihak keluarga dan warga setempat langsung mengamankan ketiga tersangka yang merupakan buruh bangsal batu di Desa Sari Bunga Mas Kecamatan Lahat tersebut. Kemudian ketiga tersangka diserahkan ke pihak unit PPA Polres Lahat, Ahad malam (12/11).
Unit PPA Polres Lahat yang mendapat laporan selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. "Ya ketiganya telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal Pasal 81 Ayat 1 dan 2 , UU No 17/2016 Tentang Perlindungan Anak," tegas Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH M.SI, Selasa (14/11).
Dijelaskannya bahwa korban merupakan pelajar. Hubungan korban dengan pelaku berinisial NR alias Wawong pernah berpacaran. Sementara pelaku ADF dan MM adalah teman kerja dari NR. "Mereka bertiga sebagai buruh pembuat batu bata dan tinggal dalam satu rumah kontrakan," jelasnya.
Informasi yang dihimpun, korban tiga kali disetubuhi oleh pelaku. Kejadian pertama Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Di teras sekolah swasta Desa Sari Bunga Mas.
Saat itu tersangka Nur Rohim menghubungi korban melalui whatsapp (WA) untuk mengajak bertemu. Setelah itu tersangka mengajak korban ke teras depan ruang kelas sekolah. Lalu tersangka langsung menyetubuhi korban.
Setelah itu tersangka Mahmud yang juga berada di lokasi kejadian ikut menyetubuhi korban. Hingga korban hilang harga dan diri dan kehormatannya.
Tak sampai disana, pada Rabu 1 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka Mahmud kembali menghubungi korban melalui WA, mengajak korban kerumah kontrakan tersangka .Kemudian tersangka Mahmud menyetubuhi korban. Setelah itu tersangka Nur Rohim ikut menyetubuhi korban.
Ketiga kalinya, Sabtu 4 November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban mengembalikan kabel cas HP kerumah kontrakan tersangka.
Kemudian korban kembali disetubuhi oleh tersangka Ahmad. Selanjutnya dicabuli oleh Nur Rohim dan Mahmud.
Atas kejadian itu, korban mulai mengalami perubahan perilaku dan bercerita dengan keluarganya. Keluarga korban yang tak terima pun langsung mengamankan ketiga pemuda dewasa ini dan diserahkan ke pihak Polres Lahat.(seg)