BACA JUGA:Fluminense Rekrut Kiper Muda Liverpool
BACA JUGA:Iwan Bule Tanggapi Pemecatan STY, Sebut Pergantian Pelatih Adalah Keputusan Matang PSSI
Tersangka dan Dakwaan
Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga petinggi PT ABS (Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman) serta tiga mantan pejabat Distamben Lahat (Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti).
Para tersangka didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga sengaja menambang di luar wilayah IUP milik PT ABS dan masuk ke area IUP PT Bukit Asam, yang merupakan BUMN.
Proses Hukum Berlanjut
Sidang ini akan menjadi momentum untuk mengungkap lebih jauh peran pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya laporan perjalanan dinas (SPJ) sebagai bukti administratif.