4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar, KPK Beberkan Aliran Dana

Kadis PUPR dan Tiga Legislator OKU Didakwa Terima Rp 3,7 Miliar, Nama M Iqbal Disebut JPU KPK. -Foto: Ist.-
PALEMBANG - Empat pejabat asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, didakwa menerima suap senilai Rp3,7 miliar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (4/8/2025). Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengesahan APBD OKU tahun 2025.
Para terdakwa terdiri dari Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU, yaitu Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa dana tersebut disebut sebagai fee “ketuk palu” yang bersumber dari sejumlah rekanan proyek pokok pikiran (pokir) di Dinas PUPR.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Lagi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Gagal Bebas Bersyarat
BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang 3 Desa di Banyuasin, Puluhan Rumah Ringsek
Konflik Internal DPRD OKU Picu Suap
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, JPU KPK memaparkan bahwa konflik dua kubu politik di tubuh DPRD OKU, yakni kubu Bertaji (Teddy-Marjito) dan kubu YPN YESS (Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita), menyebabkan proses pengesahan APBD mengalami kebuntuan.
Baru pada 13 Januari 2025, alat kelengkapan dewan (AKD) akhirnya terbentuk, yang mayoritas diisi oleh politisi dari kubu Bertaji. Termasuk Umi Hartati yang menjabat sebagai Ketua Komisi II, serta Ferlan Juliansyah dan M. Fahruddin di Komisi III dan Badan Anggaran (Banggar).
JPU juga mengungkap adanya pertemuan tertutup antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU di Rumah Dinas Bupati OKU. Dalam pertemuan tersebut, DPRD mengusulkan proyek pokir senilai Rp45 miliar untuk masuk ke dalam RAPBD 2025. Namun, Penjabat Bupati saat itu, M. Iqbal Ali Syahbana, menyatakan hal itu tidak bisa dimasukkan secara langsung dan menawarkan solusi melalui dana komitmen dari pihak rekanan.
BACA JUGA:Kebenaran Diborgol, Hakim dan Jaksa Tinggalkan Ruang Sidang
BACA JUGA:Jelang Porprov Sumsel 2025 di Muba, KONI OKU Selatan Bersiap Memilih Ketua Baru
Fee Proyek Mulai Mengalir, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Setelah pertemuan itu, Kadis PUPR OKU Nopriansyah menghubungi pihak swasta, seperti M. Fauzi alias Pablo dari CV Daneswara Satya Amerta dan Ahmad Sugeng Santoso, untuk menawarkan paket proyek yang disertai kewajiban menyetorkan fee kepada sejumlah anggota dewan.
JPU mengungkap, total uang yang diterima keempat terdakwa terdiri dari Rp1,5 miliar dari Sugeng dan Mendra alias Kidal, serta Rp2,2 miliar dari Fauzi dan Ahmat Thoha alias Anang.
Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal alternatif lainnya yang berkaitan dengan suap dan penyertaan dalam tindak pidana.
BACA JUGA:Samsung tampaknya menyiapkan peningkatan praktis untuk seri Galaxy S26.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Edukasi Remaja Soal Kesehatan Reproduksi