Masih DPO Kejari OKUS, Leksi divonis 8 Tahun Penjara

Selasa 06 Feb 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Rendi Kurniawan
Editor : Rendi Kurniawan

PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Masih ingat, Leksi Yandi? oknum tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kabupaten OKU Selatan, yang menjadi DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, dan diberikan hadiah Rp10 juta bagi siapa saja yang bisa menangkap atau menemukannya.

Nah ternyata persidangannya terus berlangsung meski tanpa dihadiri oleh terdakwa di dalam persidangan, dan telah memasuki tahap vonis oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 6 Februari 2024.

Leksi yandi merupakan terdakwa kasus Korupsi penyelewengan dana Covid-19 Kabupaten OKU Selatan tahun 2019, yang kabur saat proses penyidikan berlangsung.

Ia dinyatakan sebagai DPO setelah mangkir saat dilakukan panggilan secara patut sebanyak 3 kali.

BACA JUGA:Kejaksaan OKU Selatan Launcingkan Program Pendampingan

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Kristanto SH MH, menggelar sidang vonis pidana In Absentian dalam kasus tersebut.

Dan menjatuhkan vonis selama 8 tahin penjara kepada terdakwa.

Hakim menyatakan, terdakwa Leksi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 OKU Selatan dari dana desa anggaran tahun anggaran 2019, dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjata selam 8 tahun penjara,  denda Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," kata hakim

"Selain itu, terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp734.788.813 juta, jika tidak dibayar, harya disita dan jikantidak memenuhi diganti pidana penjara selama 2 tahun," imbuh hakim

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan. Yang menuntit terdakwa di pidana penjara selama 10 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan.

BACA JUGA:Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Tunjukkan Ketidakpuasan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau

Dalam kasus ini, terdakwa Leksi Yandi bersama-sama dengan pelaku lainnya atas nama terdakwa Fitri Kurniawan.

Namun, Fitri Kurniawan telah diproses hukum terlebih dahulu dan dihukum majelis hakim PN Palembang selama 2 tahun penjara.

Sementara, khusus terdakwa Leksi Yandi dinyatakan DPO oleh Pidsus Kejari OKU Selatan usai beberapa mangkir dari panggilan secara patut sebagai tersangka.

Keduanya, didakwa oleh JPU Kejari OKU Selatan berdasarkan hasil audit telah merugikan keuangan negara Rp1,3 miliar. (Nsw/Sumeks).




Kategori :