Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Tunjukkan Ketidakpuasan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau

--

 

LUBUK LINGGAU - Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) melakukan aksi protes dengan mengusung keranda mayat menuju kantor Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau. Mereka menyampaikan ketidakpuasan terhadap kinerja Kejari setempat, menyoroti laporan kasus korupsi yang tidak kunjung mendapatkan kejelasan.

 

Aksi protes ini dilakukan sebagai bentuk pertanyaan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Kota Lubuklinggau yang dianggap tidak optimal dalam memproses laporan kasus korupsi. Beberapa kasus yang disoroti mencakup Program Linggau Bisa, korupsi PDAM Tirta Bukit Sulap, korupsi pengadaan mobil di Dinas Pendidikan Musi Rawas, korupsi pengadaan genset RSUD Rupit, kasus pengadaan masker di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mura, serta hilangnya aset pengadaan lahan bandara senilai Rp64,5 miliar milik Kota Lubuklinggau yang dilakukan oleh Dinas PU PR.

 

Koordinator aksi, Doni, menyampaikan bahwa mereka datang dengan aksi damai, tetapi kantor Kejari ditutup. Hal ini dianggap sebagai sikap yang tidak menunjukkan transparansi dan keterbukaan publik. Mereka menuntut kejelasan terkait kasus-kasus korupsi yang selama ini mangkrak.

 

Pihak APAK mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, menyebutnya "melempem" dan tidak dapat memproses kasus korupsi dengan baik. Mereka membawa keranda sebagai simbol matinya hukum di bumi Silampari, daerah tersebut.

 

Pihak Kejari menyatakan bahwa mereka telah memproses laporan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Beberapa kasus, seperti kasus pengadaan genset, telah dihentikan setelah kerugian negara dikembalikan. Kasus aset senilai Rp64,5 miliar Kota Lubuklinggau juga diklaim sudah ditindaklanjuti setelah penyelidikan menemukan informasi yang memadai.

 

Aksi protes ini mencerminkan tingginya kekhawatiran masyarakat terhadap kasus-kasus korupsi yang belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan, dan menunjukkan tuntutan untuk transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum di daerah tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan