Korupsi Anggaran BPBD OKU: Eks Kepala dan Bendahara Dihukum 1 Tahun 8 Bulan

Rugikan Negara Rp428 Juta, Dua Koruptor Anggaran BPBD OKU Dihukum 20 Bulan Penjara. -Foto: Ist.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Amzar Kristofa, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), bersama Junaidi, mantan Bendahara BPBD OKU, divonis 1 tahun 8 bulan (20 bulan) penjara dalam kasus korupsi anggaran belanja barang dan jasa BPBD tahun 2022 sebesar Rp428 juta.
Detail Putusan
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH, pada Rabu, 4 Desember 2024. Selain hukuman penjara, keduanya dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Pilkada OKU: YPN Yess Siap Ajukan Gugatan ke MK
BACA JUGA:Hasil Resmi Pilbup OKU Timur 2024: Enos-Yudha Menang
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban mengganti kerugian negara:
Amzar Kristofa wajib mengganti Rp120 juta. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, akan menjalani tambahan 1 tahun 3 bulan penjara.
Junaidi wajib mengganti Rp174 juta dengan ketentuan serupa.
Modus Operandi
Berdasarkan dakwaan, Amzar dan Junaidi terbukti menyalahgunakan anggaran BPBD OKU tahun 2022, yang mencapai Rp5,7 miliar ditambah Rp5,9 miliar dari anggaran perubahan. Dari total tersebut, ditemukan penyimpangan sebesar Rp428 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk:
Perjalanan dinas fiktif:
Dalam daerah: Rp39 juta
Luar daerah: Rp5,6 juta
Dalam kota: Rp35 juta
Luar kota: Rp129 juta
Belanja operasional fiktif:
Bahan bakar: Rp46 juta
Suku cadang: Rp46 juta
Alat tulis kantor (ATK): Rp18 juta
Junaidi diketahui mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi pihak tertentu atas perintah Amzar Kristofa.
BACA JUGA:Kericuhan di DA Club 41: Polisi Sebut Para Saksi Semuanya Positif Narkoba
BACA JUGA:10 Pegawai PLN Sumbagsel dan PLTU Bukit Asam Diduga Terima Dana Korupsi
Kerugian Negara
Hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp428 juta akibat penyalahgunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk belanja barang dan jasa.
Vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap pengelolaan anggaran pemerintah, khususnya yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan bencana.