JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, menyarankan agar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membentuk partai politik baru setelah dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Menurut Adi, langkah tersebut akan membuktikan bahwa Jokowi dapat sukses tanpa bergantung pada partai besar seperti PDIP.
Adi menjelaskan bahwa pemecatan Jokowi dan keluarga besarnya merupakan upaya PDIP untuk melepaskan beban politik yang berkaitan dengan mereka. "Dengan kata lain, PDIP tak mau menanggung beban dosa politik Jokowi dan keluarga besarnya. Meski harus diakui, PDIP dalam banyak rugi dengan kehilangan Jokowi, Gibran, dan Bobby. Tapi bagi PDIP, ke depan adalah momen konsolidasi tanpa Jokowi dan keluarga besarnya," ujar Adi.
BACA JUGA:Real Madrid Jadi Juara Piala Interkontinental 2024: Mbappe dan Vinicius Bersinar
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Diprediksi Anjlok hingga Kuartal I 2025
Adi juga berpendapat bahwa jika Jokowi bergabung dengan partai besar seperti Golkar atau Gerindra, itu hanya akan menunjukkan sikap pragmatis dan tidak memberikan ruang bagi Jokowi untuk membuktikan kemampuannya tanpa PDIP. "Sebaiknya Jokowi bikin partai sendiri, tak perlu bergabung dengan partai yang sudah mapan. Ini untuk membuktikan bahwa Jokowi hebat tanpa PDIP," ungkapnya.
Menurutnya, jika Jokowi hanya bergabung dengan partai yang sudah mapan, tidak ada lagi ukuran untuk menilai keberhasilan Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. "Nah, saatnya Jokowi buktikan kalau Jokowi hebat tanpa PDIP dengan cara bikin partai baru," tambah Adi.
BACA JUGA:Nasdem Menang di 10 Pilkada Kabupaten/Kota se Sumsel
BACA JUGA:Herry IP, Aryono Miranat, dan Irwansyah Hengkang dari Pelatnas PBSI
Sebelumnya, PDIP memecat Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai. Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, mengumumkan pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. Keputusan ini mengarah pada pelarangan Jokowi dan keluarga besarnya untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun yang menyebutkan nama PDIP setelah pemecatan tersebut.
"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," ujar Komarudin.