BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, RZ, oknum anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Polres Banyuasin.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, pada Selasa, 17 Desember 2024, menyebutkan bahwa penahanan terhadap RZ tidak dilakukan karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan dan adanya jaminan dari pihak keluarga bahwa RZ tidak akan melarikan diri. “Kami tidak menahan karena dia kooperatif dan ada jaminan keluarga,” kata Teguh.
Selain itu, Teguh menjelaskan bahwa RZ merupakan anggota Bawaslu yang sedang menjalankan tugas pengawasan Pilkada Banyuasin, sehingga penahanan dapat menghambat jalannya tahapan Pilkada di daerah tersebut. “Itu salah satunya yang kami pertimbangkan,” tegas Teguh.
BACA JUGA:Selama Tahun 2024, PN Kayuagung Terima 766 Berkas Perkara
BACA JUGA:Pengamat Ungkap Implikasinya Pemecetan Jokowi Bagi Kekuataan Partai
Latar Belakang Kasus
Kasus penganiayaan ini bermula pada 6 Agustus 2024, saat RZ, bersama rekan-rekan staf Bawaslu lainnya, mengadakan rapat internal di Kantor Bawaslu Banyuasin. Dalam rapat tersebut, HS, staf Bawaslu yang juga merupakan PPK, tidak senang dengan pernyataan RZ mengenai pengelolaan dana hibah dan memblokir nomor telepon anggota Bawaslu. Ketegangan meningkat hingga HS memegang kerah baju RZ, yang berujung pada keributan dan luka-luka di wajah keduanya.
Proses Hukum
Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, Polres Banyuasin masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi yang telah dimintai keterangan. Delapan saksi telah diperiksa, dan kasus ini kini menjadi dasar untuk penetapan tersangka yang lebih lanjut. Namun, RZ juga melaporkan balik kasus ini, yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan menunda penetapan tersangka hingga Pilkada selesai, Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat ada alasan untuk menunda penyidikan. “Kami tidak melihat itu, kecuali ada aturan khusus,” ujarnya.
BACA JUGA:55 Saksi Korupsi Tambang Batu Bara Rp495 Miliar Bakal Diperiksa Marathon
BACA JUGA:Pasal Sumur Minyak Ilegal, Warga Muba Tewas Ditikam
Rencana Sidang dan Penanganan Lanjutan
Teguh menambahkan bahwa penyidikan akan terus berjalan dan apabila terbukti cukup bukti, kasus ini akan dilanjutkan ke penuntutan.
Terkait penganiayaan ini, Komisioner Bawaslu Banyuasin, Muslim, yang juga Divisi Pencegahan Humas dan Parmas, mengaku belum mengetahui bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini terus menjadi perhatian karena melibatkan pejabat pengawas Pilkada, yang menambah kerumitan proses hukum.