Buntut Insiden Adu Jotos dengan Staf, Oknum Anggota Bawaslu Banyuasin Akhirnya Ditahan

Oknum Anggota Bawaslu Banyuasin Akhirnya Ditahan Usai Insiden Adu Jotos dengan Staf. -Foto: Ist.-
BANYUASIN, HARIANOKUSELATAN.ID - Seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuasin berinisial RZ akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin pada Senin, 17 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari insiden adu jotos antara RZ dan seorang staf Bawaslu Banyuasin berinisial HS.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan RZ. “Iya, sudah ditahan,” ujar Teguh. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Palembang Gelar Sidang Perdana Korupsi Aset YBS Rp11,7 Miliar
BACA JUGA:Polisi Buru Mantan Anggota DPRD Palembang Yang Tusuk Eks Istri
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WIB di Kantor Bawaslu Banyuasin, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III. Saat itu, RZ dan beberapa staf Bawaslu, termasuk HS, sedang menggelar rapat internal membahas dana hibah.
Dalam rapat tersebut, RZ memberikan arahan kepada staf terkait pengelolaan dana hibah. Namun, pernyataannya diduga menyinggung HS. RZ dikabarkan berkata, "Buat apa memberikan pengarahan kalau omongan aku saja tidak didengar sekretariat." Pernyataan ini memicu emosi HS, yang sebelumnya bertanggung jawab dalam pengurusan dana hibah Bawaslu.
Situasi memanas ketika HS diduga langsung menarik kerah baju RZ di hadapan peserta rapat. Insiden ini kemudian berujung pada adu fisik, yang menyebabkan keduanya mengalami luka di bagian wajah. Anggota Bawaslu yang hadir saat itu berusaha menenangkan situasi dan meminta keduanya menahan diri agar insiden tersebut tidak menyebar ke publik.
Namun, HS tetap memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin pada hari yang sama, sekitar pukul 15.20 WIB.
BACA JUGA:Prabowo dan Gibran Hadiri Buka Bersama Jajaran Kabinet Merah Putih
BACA JUGA:Prabowo Bangun 200 Sekolah Berasrama untuk Anak dari Keluarga Kurang Mampu
Penahanan dan Proses Hukum
Pada awalnya, RZ tidak langsung ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif, mendapatkan jaminan dari keluarga, dan saat itu tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuasin masih berlangsung. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut dan tahapan Pilkada selesai, polisi akhirnya memutuskan untuk menahan RZ.
Penahanan dilakukan setelah Polres Banyuasin melayangkan surat pemanggilan kepada RZ melalui Ketua Bawaslu Banyuasin. Pemanggilan itu kemudian berujung pada penahanan pada Senin sore.