JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Keputusan tersebut memastikan status tersangka Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula tetap sah.
"Mengadili, tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hakim Tumpanuli saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa, 26 November 2024.
Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka Tom Lembong sudah memenuhi syarat hukum, termasuk keberadaan dua alat bukti yang sah. "Surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan dan didukung dua alat bukti yang sah," tegas Hakim Tumpanuli.
BACA JUGA:Wakil Bupati OKU Selatan Sampaikan Situasi Pilkada ke Gubernur Sumsel
BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Warga, DLH Angkut Sampah Berserakan di Seputar Wisata Ranau
Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang terkait impor gula pada periode 2015-2016. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai kurang lebih Rp400 miliar," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers pada 29 Oktober 2024.
Permohonan Praperadilan Ditolak
Pada sidang pekan lalu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta hakim untuk mencabut status tersangka kliennya. Ari menilai Kejagung telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan dan menahan Tom Lembong.
"Alasan pokok praperadilan ini didasarkan pada adanya kesewenang-wenangan, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), serta pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penetapan tersangka," jelas Ari dalam sidang, Senin, 18 November 2024.
BACA JUGA:BPN OKUS Sindang Gugus Tugas Reforma Agraria
BACA JUGA:Air Siring Meluap dan Genangi Desa Berasang Kisam Tinggi
Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ari meminta hakim membebaskan kliennya dari tahanan.
"Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar Ari dalam amar gugatannya.
Namun, hakim menolak semua permohonan tersebut dengan alasan bahwa prosedur penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum terhadap Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula akan terus berlanjut.