PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim gabungan Unit Pidum dan Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap dua pelaku begal bersenjata api (senpi) yang telah melakukan aksi kriminal di 13 lokasi berbeda di Kota Palembang.
Kedua pelaku tersebut adalah Paidi (38), warga Dusun 1 Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, dan Angger (30), warga Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kronologi Kejahatan
Aksi terakhir kedua pelaku terjadi pada 16 Oktober 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Korban mereka adalah Kayla Raysaramadanu (18), seorang mahasiswa asal Bengkulu, dan Kopli (70), warga Desa 3 Ulak Paceh, Kabupaten Musi Banyuasin.
BACA JUGA:Marselino Ferdinan Cetak Sejarah: Bintang Oxford United di Panggung Internasional
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp1 Triliun di PT Taspen
Saat itu, korban sedang melintas sambil membuka peta di ponsel. Kedua pelaku memepet korban, mengacungkan pisau, dan merampas motor mereka sebelum kabur. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Penangkapan
Setelah penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popy Popay. Kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing. Salah satu pelaku sempat mencoba mengelabui petugas dengan bersembunyi di atas plafon rumah, tetapi akhirnya berhasil diringkus.
Menurut Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, kedua pelaku memiliki 13 laporan polisi (LP) di berbagai wilayah, termasuk di Polrestabes Palembang dan Polsek Sukarami.
Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
BACA JUGA:Tawarkan Anak di Bawah Umur pada Pria Hidung Belang, Oknum Pelajar SMA di OKU Timur Ditangkap
BACA JUGA:Tundukan Shi Yu Qi, Jonatan Christie Tatap babak final China Masters 2024
1 pucuk senpira jenis revolver beserta dua butir amunisi.
2 bilah senjata tajam (sajam).
2 setel pakaian yang digunakan saat beraksi.
1 unit motor yang digunakan sebagai alat kejahatan.
1 unit motor milik korban.
Kasus ini akan dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolrestabes Palembang bersama Kasat Reskrim dalam konferensi pers mendatang.
Polrestabes Palembang berharap penangkapan ini menjadi langkah tegas dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.