Kasus Korupsi Dispora OKI, Terdakwa Serahkan Uang Titipan Rp140 Juta ke Kejari

Pihak keluarga dua terdakwa perkara dugaan korupsi Dispora OKI serahkan titipan uang pengganti ke Kejari OKI. -Foto : Ist.-

IKLAN UMROH

KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menerima uang titipan pengganti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari OKI pada Jumat, 12 September 2025, dengan jumlah mencapai Rp140 juta.

BACA JUGA:14 September 2025, Tol Palembang–Jambi Seksi 3 Dibuka Gratis untuk Umum

BACA JUGA:Prototipe Yamaha M1 V4 Resmi Turun Perdana MotoGP Misano

Diserahkan oleh Keluarga Terdakwa

Kepala Kejari OKI, H. Sumantri, SH., MH., melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan, SH., MH., menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh pihak keluarga dua terdakwa, yakni Imam Tohari dan Muslim, S.Sos alias Uju.

“Dengan tambahan ini, total uang titipan yang berhasil dihimpun Kejari OKI hingga saat ini mencapai Rp856.897.000,” ungkap Agung.

BACA JUGA:Crosser Muda AHRT Siap Rebut Podium Seri 6 Kejurnas MX2 2025

BACA JUGA:Jemput Bola ke Desa, Dinas KB Buka Pelayanan KB Gratis

Total Kerugian Negara Belum Sepenuhnya Dikembalikan

Dari total tersebut, pengembalian berasal dari empat terdakwa: Imam Tohari, Muslim, Aprilian Saputra, dan Harun. Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp240 juta yang belum dikembalikan.

Uang titipan sebelumnya diserahkan baik langsung oleh terdakwa maupun melalui keluarga mereka. Dana ini diterima secara resmi oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI sebagai bentuk pemenuhan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA:Dinkes OKUS Gelar Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas Kardiovaskuler

BACA JUGA:Polsek Buay Sandang Aji Kembali Gelar Pasar Murah, Sediakan 10 Ton Beras

Jadi Pertimbangan di Persidangan

Menurut Agung, langkah pengembalian ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak terdakwa dan keluarganya untuk memulihkan kerugian negara. 

Upaya tersebut diharapkan berdampak positif dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan