Ambulans Berpelat OKU Selatan Terbakar di Tol Palindra

Senin 11 Nov 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID  - Suasana di Jalan Tol Palembang-Indralaya jalur Indralaya-Palembang sempat mencekam pada Senin, 11 November 2024, akibat kebakaran yang melibatkan sebuah ambulans berpelat Kabupaten OKU Selatan. Insiden ini terjadi di KM 07+00 jalur B, tepatnya di Jalan Tol Palembang-Indralaya, sekitar pukul 12.45 WIB.

 

Kendaraan yang terbakar adalah ambulans minibus Suzuki APV dengan pelat nomor BG 1642 VL, yang sedang melaju dari arah Prabumulih menuju Palembang. Kebakaran terjadi saat mobil tersebut berada di lajur dua, dan pengemudi langsung berhenti di bahu jalan setelah melihat api mulai muncul.

 BACA JUGA:Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, Amankan 1,85 Gram Sabu dan 8 Pil Ekstasi

BACA JUGA:Longsor Terjang Desa Kedondong, BPBD OKU Respon Cepat, Tinjau Lokasi Longsor dan Siapkan Pengungsian

Beruntung, insiden ini tidak menyebabkan korban jiwa. Ambulans tersebut sedang tidak mengangkut pasien, hanya sopir yang berada di dalam kendaraan. Syamsul Rijal, Branch Manager Ruas Tol Palindra PT Hutama Karya (Persero), mengonfirmasi bahwa tidak ada korban dari kejadian tersebut.

 

Pemadaman kebakaran dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Ogan Ilir, dengan bantuan petugas dari Hutama Karya. Selain itu, unit layanan lalu lintas PJR Polda Sumsel turut mengamankan dan mengatur lalu lintas di lokasi kejadian. Kebakaran yang melibatkan ambulans ini sempat mempengaruhi arus lalu lintas, sehingga jalur menuju Gerbang Tol (GT) Palembang sempat ditutup, dan kendaraan dialihkan menuju GT Pemulutan.

 BACA JUGA:Kenaikan Gaji 2025 Hanya untuk Guru Bersertifikasi

BACA JUGA:Hujan Lebat Rendam 132 Rumah di Muara Enim

Lalu lintas akhirnya kembali normal sekitar pukul 14.20 WIB, setelah dilakukan pengaturan ulang. Syamsul Rijal menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat insiden ini dan mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi tata tertib di jalan tol, berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum mengemudi.

 

“Keselamatan adalah nomor satu,” ujar Syamsul menutup imbauannya.

Kategori :