Dugaan Penggelapan Aset, Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan ke Kejari OKI

Selasa 05 Nov 2024 - 22:51 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Mantan Kepala Desa Kijang Ulu, Misro Daud, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin, 4 November 2024, oleh para perangkat desa. Laporan ini didasari dugaan keterlibatan Misro dalam penggelapan aset desa selama masa jabatannya dari 2017 hingga 2023.

 

Syafik, Ketua RT 8 Desa Kijang Ulu, mengungkapkan bahwa dua minggu lalu mereka telah mengirimkan surat kepada Misro untuk meminta kejelasan mengenai kepemilikan aset desa. Namun, tidak ada tanggapan dari mantan kades tersebut, sehingga mereka merasa perlu melaporkan hal ini ke Kejaksaan. “Kami ingin tahu apakah aset tersebut sudah dihibahkan kepada desa atau masih milik pribadi,” jelasnya.

 BACA JUGA:Palembang Siap Jadi Magnet Wisata! Tito Karnavian Pinta Revitalisasi Taman Kambang Iwak

BACA JUGA:Tragedi di Muara Enim: Truk Solar Ilegal Meledak, 1 Tewas, 1 Terluka

Aset yang dipermasalahkan mencakup beberapa fasilitas, termasuk Pamsimas, gedung olahraga desa, dan lapangan sepak bola. Masalah ini muncul setelah lahan Pamsimas menjadi perdebatan di kalangan warga setempat. Syafik menegaskan bahwa jika aset desa berpindah tangan, penggunaannya tetap harus sesuai dengan fungsi aslinya, dan harus ada surat hibah dari pemilik tanah.

 

Syafik juga mencatat bahwa ketika ia berusaha menghubungi Misro, mantan kades tersebut mengakui tidak memiliki surat kepemilikan untuk aset yang sedang dipermasalahkan. Laporan yang dibuat terhadap Misro didukung oleh delapan orang dari Badan Pemerintah Desa Kijang Ulu, empat kepala dusun, lembaga permusyawaratan desa, lembaga adat, serta delapan rukun tetangga di wilayah tersebut.

 BACA JUGA:100 Perangkat Desa, Kadus dan BPD Ikuti Pelatihan Jurnalistik dan UU Pers

BACA JUGA:Oknum LSM di PALI Tipu Korban dengan Janji Bebaskan Tahanan Narkoba, Uang Rp150 Juta Melayang

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intel, Alex Akbar, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera diproses. “Iya, laporan sudah kami terima, jadi segera akan kami proses,” ucapnya.

 

Kasus ini menambah daftar dugaan penggelapan aset desa, di mana sebelumnya mantan Kades Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, juga dilaporkan dan resmi menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah desa. Dengan meningkatnya perhatian terhadap pengelolaan aset desa, diharapkan penanganan kasus ini dapat memberikan keadilan dan menjaga transparansi dalam pemerintahan desa.

Kategori :