Kejari OKI Ajukan Banding atas Vonis Percobaan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Pematang Panggang
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI akan mengajukan banding terkait Vonis 10 bulan percobaan terhadap Terdakwa Ibrahim bin Hasan Kades Pematang Panggang yang terjerat kasus dugaan ijazah palsu. Agung Setiawan. -Foto: Ist.-
KAYUAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun yang dijatuhkan kepada Ibrahim bin Hasan, Kepala Desa Pematang Panggang, dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung sebelumnya memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan hukuman penjara langsung.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Lakukan Sidak, Pastikan Tol Palembang–Betung Berjalan Sesuai Target
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pemotongan Dana Hibah KONI Lahat Kian Terungkap
Jaksa Pastikan Ajukan Banding
Kepala Kejari OKI H. Sumantri, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Majelis hakim memberikan waktu satu minggu untuk pikir-pikir, dan kami pastikan akan menempuh upaya hukum banding,” ujar Agung, Minggu (19/10/2025).
Ia menjelaskan, tim jaksa saat ini sedang menyusun memori banding sembari menunggu salinan lengkap putusan pengadilan. Kejaksaan menilai, vonis yang dijatuhkan tidak sebanding dengan bukti serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan terhadap Kades Pematang Panggang tersebut digelar pada Rabu (15/10/2025) di PN Kayuagung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Majelis hakim yang diketuai Iqbal Lazuardi, SH, dengan anggota Eka Aditya Darmawan, SH, dan Kurnia Ramadhan, SH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah menggunakan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Lakukan Evaluasi Pendidikan Agama di OKU Selatan
BACA JUGA:DLH OKUS dan Masyarakat Sapu Bersih Sampah Liar di Simpang Jambu
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun. Artinya, apabila dalam kurun waktu tersebut terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman penjaranya akan dijalankan.
Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 3 bulan penjara.
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam dunia pendidikan, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa,” ujar hakim dalam sidang.
