Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula Tembus Rp400 Miliar

Selasa 29 Oct 2024 - 23:59 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Perangi Korupsi, Mentan Andi Amran Pecat Pejabat yang Terbukti Terlibat Korupsi

BACA JUGA:BPOM Bongkar Toko Online Kosmetik Ilegal Bernilai Miliaran

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar," kata Abdul dalam konferensi pers, Selasa, 29 Oktober 2024.

 

Selain Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, seorang direktur pengembangan bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) berinisial CS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

 BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di PT INTI, KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Rp120 Miliar

BACA JUGA:Komisi X Dukung Kaji Ulang UN sebagai Syarat Kelulusan

"Pada hari ini Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023," ungkap Abdul.

 

Kedua tersangka, termasuk Tom Lembong, telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memudahkan proses penyidikan.

Kategori :