JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (28/10/2024).
Pemeriksaan ini sebelumnya sempat ditunda setelah Pahala meminta penjadwalan ulang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Pahala tidak menjalani pemeriksaan sendirian.
BACA JUGA:Kejagung Bongkar Peran Eks Pejabat MA dalam Kasus Suap Ronald Tannur
BACA JUGA:Kasus PNBP Batu Bara: KPK Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu
"Ada satu pegawai KPK lainnya yang turut diklarifikasi oleh penyelidik Subdit Tipidkor di ruang riksa lantai 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kombes Ade.
Pahala hadir di Ditkrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.24 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana hitam, serta didampingi beberapa staf KPK.
Ia langsung masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Alexander Marwata, anggota KPK lainnya, yang sedang diselidiki berdasarkan laporan masyarakat.
BACA JUGA:Kemenag dan Kemenkes Mulai Susun Kebutuhan Obat dan Vaksin Haji 2025
BACA JUGA:Heboh! Wakil Ketua BEM Unsri Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Sejumlah Mahasiswi
Kombes Ade menyampaikan, "Agenda klarifikasi hari ini melibatkan dua pegawai KPK dalam penanganan perkara ini, termasuk Pahala Nainggolan."
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan tujuan untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.