Kasus PNBP Batu Bara: KPK Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu

KPK Periksa Isa Rachmatarwata Kaikan PNBP Batu Bara Kukar. -Foto: Ist.-

JAKARTA, HARIANOKUSELATAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, terkait dugaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komoditas batu bara yang melibatkan kasus pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

 

Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 25 Oktober 2024, di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan mendalami terkait PNBP dari produksi batu bara di Kukar.

 BACA JUGA:Perkuat Pendidikan Santri, Nah Menag RI Usulkan 2.000 Guru Bahasa Arab dari Mesir

BACA JUGA:Penyaluran WNI ke Filipina Terkait Judi Online Terus Diusut oleh Polri

Selain Isa, saksi lain yang diperiksa adalah seorang tenaga pengkaji di Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berdasarkan informasi adalah Diah Dwi Utami. Namun, KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai keterkaitan Isa dalam kasus ini.

 BACA JUGA:Bendungan Lausimeme Resmi Dibuka , Solusi Banjir dan Sumber Energi Baru di Sumatera Utara

BACA JUGA:KPK Periksa VP PT Kreta Api Properti Terkait Dugaan Korupsi Proyek Perlintasan

Isa Rachmatarwata, yang dilantik sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu pada 12 Maret 2021, memiliki tugas dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan anggaran negara. Selama kariernya, ia pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun atas dedikasinya.

 

KPK menduga Rita Widyasari menerima gratifikasi dari pertambangan batu bara sebesar 3,3 hingga 5 dolar per metrik ton. Gratifikasi ini diduga disamarkan sehingga KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penyelidikan kasus tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan