Tersangka Korupsi LRT Sumsel Senilai Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati

Rabu 23 Oct 2024 - 23:26 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Bambang Hariyadi Wikanta, salah satu tersangka dalam kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Bambang, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Perentjana Djaya, diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka.

 

Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Penkum Kejati Sumsel, menyatakan bahwa Bambang diperiksa dari pukul 13.00 WIB dengan agenda sebanyak 30 pertanyaan. "Ia dikonfrontir oleh jaksa penyidik mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga tersangka lainnya dalam perencanaan pembangunan LRT Sumsel," ujarnya.

 BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 3 Terpidana Korupsi Terkait Penjualan Aset YBS di Jalan Mayor Ruslan

BACA JUGA:Miliki 1.000 Butir Ekstasi: Terdakwa Ardi Anto Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Tim penyidik Kejati Sumsel terus melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan ini, termasuk berkas untuk empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Vanny menambahkan bahwa tim kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi lainnya untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bambang Hariyadi Wikanta. Tiga tersangka lainnya berasal dari PT Waskita Karya, yaitu Tukijo (Kepala Divisi II), Ignatius Joko Herwanto (Kepala Divisi Gedung II), dan Septiawan Andri Purwanto (Kepala Divisi Gedung III).

 BACA JUGA:Kejati Sumsel Siapkan Pelimpahan Berkas Korupsi IUP Batu Bara Lahat Rp488,9 Miliar

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Kasus gara Main Judi, Divonis 6 Tahun

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik mark-up dan menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp25,6 miliar. Selain itu, tim penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp2.088.000.000.000 yang disita dan diduga merupakan dana yang belum didistribusikan kepada pihak-pihak terkait.

 

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kategori :