Kasus Korupsi Dana Desa: Tersangka Kades Tanjung Medang Ditahan di Rutan Muara Enim

Rabu 16 Oct 2024 - 21:04 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

MUARA ENIM, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menahan Sobirin, Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, dalam kasus penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa senilai Rp485,7 juta. Penahanan ini dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Muara Enim pada Rabu, 16 Oktober 2024.

 

Sobirin, yang telah menjabat sebagai Kades sejak 2012, disangkakan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan dana desa selama tujuh tahun, mulai dari 2015 hingga 2022. Berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Muara Enim, total kerugian negara akibat ulahnya mencapai lebih dari Rp485,7 juta.

 BACA JUGA:Mulai 17 Oktober 2024, Tol Bayung Lencir-Tempino Siap Beroperasi

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa 2022: Mantan Kades Harimau Tandang Diserahkan ke Kejaksaan

Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH, menjelaskan bahwa dana desa tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, dan hingga kini belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari Sobirin. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

Penuntut umum Kejari Muara Enim akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor di PN Palembang, dengan Sobirin ditahan di Rutan Kelas II B Muara Enim selama 20 hari ke depan selama tahap penuntutan.

BACA JUGA:Rektor Unsri: 1.184 Wisudawan Baru, 20 Persen Raih Cumlaude di Wisuda Perdana PTNBH

BACA JUGA:Rektor Unsri: 1.184 Wisudawan Baru, 20 Persen Raih Cumlaude di Wisuda Perdana PTNBH

Sobirin diduga menyelewengkan dana dengan modus tidak melaksanakan atau hanya sebagian melaksanakan kegiatan belanja barang dan jasa yang tercantum dalam APBDes. Selain itu, ia juga tidak menyetorkan pajak yang dipungut dari masyarakat, melainkan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

 

Barang bukti yang disita dari tersangka termasuk sebidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada 2017 senilai Rp20 juta, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp32 juta yang dibeli pada 2022, serta sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan ADD.

Kategori :