Selewengkan Dana Desa Sejak 2015, Kades Tanjung Medang Muara Enim Ditetapkan Tersangka

Selasa 15 Oct 2024 - 23:47 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

MUARA ENIM, HARIANOKUSELATAN.ID - Sodikin, Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Muara Enim, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana desa yang telah berlangsung sejak 2015. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Muara Enim, Jhoni Eka Putra SH SIK MSi, dalam konferensi pers di Mapolres Muara Enim, Selasa 15 Oktober 2024.

 

Sodikin diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi. Kapolres menjelaskan bahwa dugaan korupsi dilakukan oleh tersangka selama dua periode jabatan, yakni dari 2015 hingga 2018 dan kembali pada 2020 hingga 2022. Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Muara Enim, kerugian negara akibat tindakan Sodikin mencapai Rp485.758.618.

 BACA JUGA:Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit

BACA JUGA:2 Pegawai PT Sampoerna Ditangkap dalam Kasus Pencurian dan Penggelapan Buah Kelapa Sawit Unggul

Modus penyelewengan yang dilakukan oleh Sodikin adalah tidak melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa, seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Kasi, Kaur, dan Bendahara, dalam pengelolaan anggaran. Beberapa anggaran belanja barang/jasa dan belanja modal yang sudah dianggarkan dalam APBDes hanya dilaksanakan sebagian, atau bahkan sama sekali tidak dilaksanakan. Selain itu, pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Kapolres juga mengungkapkan bahwa uang hasil penyelewengan dana desa digunakan untuk membeli sebidang tanah di Desa Tanjung Medang pada 2017 seharga Rp20 juta dan sebuah sepeda motor Nmax pada 2022 seharga Rp32 juta. Kedua barang bukti tersebut sudah disita oleh polisi.

 BACA JUGA:3 Pelaku Tawuran yang Habisi Nyawa Lawannya Divonis 10 Tahun Penjara

BACA JUGA:Ditodong Sajam Saat Bonceng Wanita, Remaja di Palembang Terpaksa Relakan Motor

Sodikin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal lain yang relevan.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku tergiur oleh jumlah uang yang besar dan menyesali perbuatannya, mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya.

Kategori :