PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah melaksanakan tahap II penyerahan enam tersangka beserta barang bukti kasus korupsi Izin Usaha Pengelolaan (IUP) tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang bernilai Rp 488,9 miliar kepada penuntut umum pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Enam tersangka yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, serta tiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat, yakni Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menjelaskan bahwa para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan dari penyidik Kejati Sumsel kepada penuntut umum Kejari Lahat. “Setelah dilaksanakan Tahap II, kami tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dakwaan para tersangka oleh penuntut umum Kejari Lahat ke Pengadilan Tipikor PN Palembang,” ujar Umaryadi.
BACA JUGA:Temuan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di DPRD Belum Tuntas
BACA JUGA:Hakim Jatuhi 3 ABH dengan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun
Didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH dan Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto SH MH, Umaryadi menyampaikan bahwa sebanyak 54 orang saksi telah diperiksa selama proses penyidikan. Ia juga menambahkan bahwa kelima tersangka laki-laki akan ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan satu tersangka perempuan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jalan Merdeka Palembang.
Saat dilakukan penyerahan tahap II, keenam tersangka yang dikawal petugas tahanan tampak enggan memberikan komentar kepada awak media, meskipun ditanya mengenai kemungkinan untuk bersikap terbuka di persidangan. Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, mereka memilih bungkam dan menutupi wajah dari sorotan kamera saat digiring menuju mobil tahanan kejaksaan.
Modus operandi kasus ini melibatkan PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS), sebuah perusahaan swasta yang diduga melakukan penambangan di luar IUP Operasi Produksi miliknya dan memasuki wilayah IUP Operasi Produksi milik PT Bukit Asam Tbk, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BACA JUGA:Kasasi Penuntut Umum Ditolak MA, 2 Mantan Petinggi PT BA Bebas Murni
BACA JUGA:Palembang Terima Dana Hibah Rp 2 T dari Millenium Challenge Account
Para tersangka diduga melakukan pembebasan lahan milik warga desa sekitar yang berada di dalam wilayah IUP PT Bukit Asam Tbk, tindakan ini dilakukan oleh Gusnadi atas nama Direktur PT Bara Centra Sejahtera serta oleh Endre Saifoel secara pribadi. Tiga oknum ASN Lahat, yaitu Misri, Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti, yang seharusnya bertugas mengawasi, justru diduga melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal ini.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.