Pedagang Cinde Ultimatum: Tetapkan Tersangka atau Kami Gulung Tikar

Kasus Cinde Berlarut Pedagang Minta Jaksa Tetapkan Tersangka, Move On Pasar Dibangun Lagi. -Foto: Ist.-

IKLAN UMROH

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Kesabaran para pedagang Pasar Cinde sudah di ujung tanduk. Mereka melayangkan ultimatum keras kepada pihak berwenang, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), agar segera menetapkan tersangka dalam kasus proyek mangkrak revitalisasi Pasar Cinde senilai Rp330 miliar.

“Jangan tunggu sampai kami benar-benar bangkrut. Tetapkan tersangka, lanjutkan pembangunan!” desak Leman, salah satu pedagang sembako yang kini masih bertahan di lokasi relokasi.

Proyek yang sempat dibanggakan sebagai "The First Thematic Mall in Sumatera" itu, sejak 2019 hanya menyisakan bangunan terbengkalai dan janji-janji kosong. Para pedagang yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup di kawasan ini merasa dipermainkan oleh proses hukum yang berjalan lamban dan tidak transparan.

Kasus Lama, Harapan Terkubur

Sudah lebih dari tujuh tahun proyek ini mangkrak. Sejak peletakan batu pertama oleh PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde pada 2018, pembangunan tak kunjung rampung. Apalagi, pandemi Covid-19 yang terjadi setahun kemudian makin memperparah kondisi, hingga kini hanya tersisa tiang pancang, puing bangunan, dan coretan dinding bernada satire.

BACA JUGA:Honor Magic V5 Siap Jadi Foldable Tertipis di Dunia, Tantang Langsung Samsung Galaxy Z Fold 7

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Hadiri Kick Off Meeting Program PPSP Sumsel 2025

Pedagang menegaskan, kasus ini bukan lagi soal hukum semata, tapi soal keberlangsungan hidup mereka.

“Kalau memang ada pelanggaran, segera tetapkan siapa pelakunya. Jangan dibiarkan seperti ini, kami sudah cukup lama menderita,” ujar Yati, pedagang kerupuk yang kini berjualan di tempat relokasi yang minim fasilitas.

Ia menambahkan, pendapatan anjlok, pembeli enggan datang, dan rekan-rekan seprofesinya satu per satu memilih angkat kaki karena tak sanggup bertahan.

Pemeriksaan Sudah Banyak, Lalu?

Kejati Sumsel sebenarnya sudah bergerak. Sejumlah tokoh dan pejabat era proyek ini digulirkan telah diperiksa, mulai dari mantan Gubernur Sumsel, eks Wali Kota Palembang, mantan Wakil Gubernur, hingga Komisaris PT Magna Beatum. Bahkan, penyitaan dokumen dari kantor Pemkot, Pemprov, Bapenda, hingga Dinas Perkim telah dilakukan.

BACA JUGA:Pemkab OKU Selatan Dukung Forum Kemitraan Faskes Tingkatkan Layanan Kesehatan

BACA JUGA:Sekda OKU Selatan Hadiri Kick Off Meeting Program PPSP Provinsi Sumsel Tahun 2025

Namun hingga kini, belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya dengar kalau sudah ada tersangka, proses bisa dilanjutkan dan pasar akan dibangun lagi,” tambah Leman penuh harap.

Pasar Mati, Ekonomi Lesu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan