Temuan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di DPRD Belum Tuntas

Jumat 11 Oct 2024 - 20:36 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

OGAN ILIR, HARIANOKUSELATAN.ID - Polres Ogan Ilir terus mendesak DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan bayar perjalanan dinas. Terbaru, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan Ilir telah mengirimkan surat resmi kepada DPRD terkait masalah ini.

 

Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang meminta untuk tidak disebutkan identitasnya. Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya surat tersebut, namun belum mau memberikan rincian lebih lanjut. "Silakan tanyakan langsung kepada Kasat Reskrim," ujar Kanit Tipikor Satreskrim Polres Ogan Ilir, IPDA Iwanto Putra.

 

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, juga mengakui situasi ini. "Iya, itu untuk (para saksi) diminta verifikasi," singkatnya ketika dihubungi terpisah.

 BACA JUGA:Hakim Jatuhi 3 ABH dengan Pembinaan di LPKS Dharmapala Selama 1 Tahun

BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan dan Rudapaksa Desak Kejari Lakukan Banding

Aparat Penegak Hukum (APH) terus mendesak DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait kelebihan bayar perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. TGR ini berdasarkan audit BPK dengan nomor: 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.

 

Informasi dari Inspektorat Ogan Ilir menunjukkan bahwa temuan kelebihan bayar di DPRD pada tahun 2022 mencapai Rp 5,5 miliar, dengan Rp 1 miliar lebih telah dikembalikan. Untuk tahun 2023, jumlah temuan meningkat menjadi Rp 9,6 miliar, dengan pembayaran yang baru dilakukan sebesar Rp 1 miliar lebih.

 

"Beberapa anggota DPRD Ogan Ilir sudah mengembalikan uang kelebihan bayar tersebut, meskipun ada beberapa yang belum melunasi," jelas Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi, pada Jumat, 11 Oktober 2024.

 BACA JUGA:Kecelakaan di Lubuklinggau: Pajero Seruduk Kantin dan Pegawai RS

BACA JUGA:Kuasa Hukum Keluarga ABH Gelar Aksi Demo Desak PN Bebaskan Pelaku

Ibnu menambahkan bahwa Inspektorat, sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), terus berupaya agar seluruh anggota legislatif yang mengalami kelebihan bayar segera memenuhi kewajibannya. "Kami akan terus bersurat hingga semua TGR dikembalikan. Jika ada yang meninggal, kewajiban ini akan dibebankan kepada ahli waris," ungkapnya.

 

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Ogan Ilir, Edi Hapandi, menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai TGR temuan BPK ini. "Saya baru menjabat, dan temuan ini terjadi di masa jabatan Sekwan sebelumnya. Namun, kami terus mengingatkan anggota dewan yang belum mengembalikan TGR," pungkas Edi.

Kategori :