Diduga Berbuat Asusila, Warga Tuntut Oknum Kades Diberhentikan
Warga Desa Beringin Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir, mengadukan Kades mereka yang diduga telah melakukan perbuatan asusila dengan anak di bawah umur. -Foto: Ist.-
OGAN ILIR - Kepala Desa (Kades) Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, Viktor Oktorino, dilaporkan warganya ke Bupati Ogan Ilir.
Ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak di bawah umur hingga memicu kemarahan masyarakat.
BACA JUGA:Habiskan Ratusan Juta, Taman Kota Betuah di Samping Rumdin Bupati Banyuasin Kini Jadi Semak Belukar
BACA JUGA:Belum Dimulai, Lomba Mural Palembang Sudah Jadi Sasaran Vandalisme
Aduan Warga ke Pemerintah Daerah
Pengaduan resmi disampaikan masyarakat pada 3 September 2025 lalu. Selain ke Bupati Ogan Ilir, aduan juga ditembuskan ke DPRD Kabupaten Ogan Ilir agar kasus ini mendapatkan perhatian serius.
Dalam aduan tersebut, warga menilai perbuatan Kades telah melanggar norma kesusilaan dan etika pemerintahan, sehingga mencoreng martabat aparatur negara.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan 5 Titik Operasi Pasar Murah September Ini
BACA JUGA:Islamic Center Jadi Pusat Peringatan Maulid Nabi Siswa MAN 01 OKU Selatan
Kronologi Penggerebekan
Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2025, ketika warga memergoki Viktor bersama seorang gadis berinisial AA di sebuah rumah kosong milik kerabat korban.
Warga menduga tindakan serupa sudah terjadi berkali-kali, sehingga mereka melakukan pengintaian sebelum akhirnya berhasil menangkap basah.
Usai penggerebekan, Viktor memilih menikahi AA meski masih di bawah umur. Namun, langkah itu dianggap masyarakat tidak menghapus kesalahan yang sudah terjadi.
BACA JUGA:Lewat Cooling System, Polsek Kisam Tinggi Perkuat Keamanan Desa
BACA JUGA:Marak Kebakaran, Pemkab Himbau Warga Waspada
Dinilai Tidak Layak Memimpin Desa
Menurut warga, seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan. Perilaku yang bertentangan dengan norma agama dan moral dinilai membuat Viktor tidak layak lagi memimpin.
