PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Sidang kasus perampokan toko Atok yang terletak di Jalan Pangeran Ayin, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu, 9 Oktober 2024. Enam terdakwa, yaitu Usman, Budiman, Marwani, Rian, Ali Topan, dan Muslimin (yang berkasnya ditangani terpisah), menghadapi agenda pembuktian perkara dengan saling bersaksi.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Muslimin tidak hanya terlibat dalam perampokan, tetapi juga dijerat dengan kasus asusila terhadap pemilik toko, yaitu korban bernama Shelsy dan Sensa. Muslimin mengaku bahwa ide untuk merampok toko Atok muncul dari Ali Topan, yang mengajak Rian untuk melancarkan aksi tersebut.
Muslimin menjelaskan bahwa saat mereka memasuki toko pada dini hari 26 Mei 2024, mereka melakukan penyekapan terhadap kedua korban dengan cara mengikat tubuh mereka menggunakan lakban pada mata, mulut, tangan, dan kaki, lalu membaringkan mereka di dalam kamar. Ia bertugas menjaga salah satu korban, sementara lima rekannya menguras isi toko.
"Yang saya tahu yang berhasil didapat ada rokok, perhiasan, laptop, kamera, dan barang-barang lainnya, bahkan terakhir ada uang dollar," ungkap Muslimin.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Saling Tembak dengan Anggota Polisi
BACA JUGA:Kejati Sumsel Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi IUP Tambang Batubara Lahat Rp488,9 Miliar
Lebih lanjut, Muslimin mengaku melakukan tindakan asusila terhadap salah satu korban untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang berharga lainnya. Ia menyatakan, "Itu saya lakukan agar korban memberitahukan di mana saja barang berharga lainnya, namun karena mulutnya terikat, korban hanya bisa geleng-geleng kepala."
Diketahui juga bahwa salah satu rekannya menyiramkan bensin ke tubuh kedua korban, meskipun Muslimin tidak mengetahui siapa yang melakukannya. Setelah berhasil melakukan perampokan, mereka menjual semua barang hasil curian dan mendapatkan uang total sebesar Rp30 juta, yang kemudian dibagi enam, sehingga Muslimin menerima Rp5 juta.
BACA JUGA:81 Pasang Pengantin Ikuti Nikah Massal Gratis Pemkot Palembang
Keterangan Muslimin dalam persidangan dibenarkan oleh lima terdakwa lainnya. Salah satu terdakwa lainnya mengungkapkan bahwa mereka nekat melakukan perampokan karena di antara mereka adalah mantan karyawan yang telah mengetahui cara masuk ke dalam toko.
Dari dakwaan jaksa penuntut umum, kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp400.000.000. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1, 2, 3, dan 4 KUHP, atau sebagai alternatif Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena salah satu terdakwa membawa senjata api saat melakukan perampokan.