3 Anak Bawah Umur Terlibat Aksi Begal 7 TKP di Palembang

Senin 07 Oct 2024 - 23:46 WIB
Reporter : Kris
Editor : Kris

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan empat dari lima tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di beberapa lokasi berbeda. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, mengungkapkan bahwa tiga dari empat tersangka adalah anak di bawah umur.

 

Keempat tersangka yang diamankan adalah Ostri Ponasri (20), NP (17), DS (16), dan RP (16), sedangkan satu tersangka lainnya, yang berinisial AK, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 00.20 WIB, di Jalan Sei Sedapat 2, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang. Lima pelaku menghadang korban, Purna Irawan (33), seorang tukang ojek, saat melintas di lokasi tersebut.

 BACA JUGA:Polisi Ungkap Dalang Utama Penyebab Bentrok Ambon Vs Palembang di Penjaringan

BACA JUGA:Terciduk Kantongi 99 Gram Sabu, Pelaku Dihukum 11 Tahun Penjara

"Salah seorang pelaku, AK, mengayunkan senjata tajam jenis sangkur ke arah korban," ungkap Kombes Pol Harryo pada Senin, 7 Oktober 2024. Korban yang merasa terancam langsung melarikan diri, meninggalkan kendaraannya yang dibawa oleh para pelaku.

 

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa para tersangka terlibat dalam tujuh kejadian pencurian dengan kekerasan di lokasi yang berbeda. Setelah mengidentifikasi para tersangka, anggota Opsnal Unit Pidum dan Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat tersangka pada Kamis, 3 Oktober 2024, di sebuah kos-kosan di kawasan KM 5 Palembang.

 BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ringkus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur dan Sesama Jenis

BACA JUGA:Kepergok Curi Jengkol, Warga Musi Rawas Tewas Dikeroyok

Sementara itu, satu tersangka lainnya masih dalam pencarian. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu motor Honda Vario warna merah, satu motor Honda Beat Street warna hitam, satu motor Honda Beat warna putih hitam, satu Yamaha Nmax warna merah, serta satu senjata tajam milik DPO.

 

"Motif utama dari pembegalan ini adalah faktor ekonomi," jelas Harryo. Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun. "Kami tidak akan mentolerir aksi kejahatan ini dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kategori :