Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Lewat Kapal Kayu, BB 15 Kg Sabu Dimusnahkan

Sabtu 05 Oct 2024 - 18:51 WIB
Reporter : Winda MH
Editor : Kris MH

Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Lewat Kapal Kayu, BB 15 Kg Sabu Dimusnahkan

Bengkalis,harianokuselatan,bacakoran.co- Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil mengungkap kasus besar penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional.

 Dalam operasi ini, polisi menyita lebih dari 15 kilogram sabu-sabu serta menangkap empat tersangka yang diduga kuat terkait dengan jaringan penyelundup narkotika dari Malaysia. 

Pemusnahan barang bukti juga dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, dalam press release yang digelar pada Jumat, 4 Oktober 2024, di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian.

 Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan secara rinci proses pengungkapan kasus, penangkapan para pelaku, dan modus operandi yang digunakan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Pecatan Polisi Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu

BACA JUGA:Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau Sergap 3 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh

Pengungkapan di Dua Lokasi Berbeda

Menurut penjelasan AKBP Setyo Bimo, operasi pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di dua lokasi yang berbeda dalam kurun waktu tiga hari. 

Pada Rabu, 25 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, tim kepolisian bersama Bea Cukai berhasil menggerebek penyelundupan di Pelabuhan Penyebrangan Temeran – Sungai Labuh.

 Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka, Muhammad Yusuf alias Yusup dan Seli, ditangkap ketika berusaha membawa 15 bungkus sabu seberat 15.729,85 gram yang disembunyikan dalam kardus mi instan.

Selanjutnya, operasi kedua dilakukan pada Jumat, 27 September 2024, di Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru, di mana dua tersangka lainnya, Ario alias Ahan dan Muhamad Andi alias Ani, ditangkap. 

Tersangka Muhamad Andi diketahui sebagai dalang penyelundupan dan memiliki peran sentral dalam operasi ini.

"Barang bukti yang berhasil disita meliputi 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 15.729,85 gram, beberapa alat komunikasi, kendaraan, serta sebuah kapal kayu (pompong) yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba dari Malaysia," ungkap AKBP Bimo.

Kategori :