1 WNA dan Istri Keduanya Jadi DPO Kasus TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang
Pengungkapan TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024. -Foto: Edho.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkapkan kronologi pengungkapan pencucian uang narkotika dari jaringan Malaysia-Palembang yang dimulai dengan penangkapan tersangka narkotika jaringan AC pada Mei 2024.
Penangkapan dilakukan oleh petugas BNN yang menerima informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial AT alias WH dan LM saat mereka melakukan transaksi narkotika di Jalan Sei Seputih, Palembang, pada 24 Mei 2024. Dari penangkapan ini, petugas menemukan satu kantong berisi sabu seberat 1.044 gram.
BACA JUGA:Naas, Saat Sedang Duduk Tunggu Penumpang, Tukang Becak Disiram Air Keras
BACA JUGA:2 Ahli PT Perentjana Djaya Diperiksa Kasus Korupsi LRT Sumsel
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Palembang melalui Pekanbaru, di bawah kendali dua pria berinisial HE alias AT dan HI alias AC. Keduanya ditangkap di lokasi terpisah, dengan HE ditangkap di Bali dan HI di Palembang.
Sementara itu, seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH, yang berperan sebagai pengendali kurir pengirim sabu kepada HE, kini termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah penangkapan, penyidik melakukan analisis transaksi keuangan untuk menemukan bukti pencucian uang terkait kasus ini. Dari hasil penyelidikan, ditemukan sejumlah aliran dana yang mencurigakan melalui berbagai rekening bank yang menggunakan nama pribadi maupun nama orang lain.
Barang bukti yang disita termasuk aset tidak bergerak milik tersangka HI senilai Rp26,5 miliar, aset bergerak berupa mobil senilai Rp400 juta, serta uang tunai dalam valuta asing dan rupiah total sebesar Rp248 juta. Tersangka lainnya, LM dan AT, juga memiliki aset tidak bergerak masing-masing senilai Rp6,7 miliar dan Rp7 miliar.
BACA JUGA:Disewa untuk Event Rokok, Mobil Rental Dibawa Kabur
BACA JUGA:BNN Ungkap TPPU Narkotika Jaringan Aceh-Palembang
Modus operandi yang digunakan para tersangka dalam pencucian uang ini termasuk teknik nomine, u-turn, serta penyamaran aset dengan menggunakan nama pribadi dan pihak lain. Seluruh aset tersangka telah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tiga pelaku sudah diamankan, sementara tiga orang lainnya, termasuk KOH sebagai sumber narkotika, RA yang merupakan istri AT alias WH, dan AC, juga masuk dalam DPO. Mereka dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, serta 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom SIK MSi, menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dengan menindak para bandar. Total aset yang berhasil diungkap dari dua jaringan narkotika ini mencapai lebih dari Rp64 miliar.