Modus Operandi: Penyelundupan Melalui Jalur Laut
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengungkapkan bahwa mereka menggunakan kapal kayu untuk menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
Modus operandi ini merupakan salah satu cara yang sering digunakan oleh jaringan narkotika internasional untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Kampanyekan Anti Narkoba, BNNK OKU Timur Masuk ke Desa Rawan Narkoba
BACA JUGA:Terduga Bandar Narkoba Diciduk Polisi
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi jalur penyelundupan.
Setelah tertangkap, para tersangka mengakui bahwa mereka diperintahkan oleh Muhamad Andi alias Ani untuk mengirim narkoba tersebut ke Sungai Pakning dengan bayaran sebesar Rp 10 juta per bungkus.
Muhamad Andi sendiri mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia terlibat dalam penyelundupan.
"Tersangka Ani mengakui telah melakukan penyelundupan narkoba sebanyak 30 kali sejak awal tahun 2024, dengan total 114 kilogram narkotika yang berhasil diselundupkan," ujar AKBP Bimo.
Pemusnahan Barang Bukti
Selain pengungkapan kasus besar ini, Polres Bengkalis juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari operasi sebelumnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1.084,69 gram yang disita dari tersangka MT, yang ditangkap pada 31 Agustus 2024 di Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Bengkalis.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari langkah hukum dan upaya memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Bengkalis.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan narkotika.
BACA JUGA:Petugas Tangkap Terduga Dua Kurir Narkoba
BACA JUGA:Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Hingga 2 Kapolsek OKU Timur Bergeser