PK Kandas, Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Tetap Dihukum 6 Tahun

Sabtu 20 Jul 2024 - 03:04 WIB
Reporter : Kristian
Editor : Kristian

PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Dodi Reza Alex Noerdin, mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) terkait kasus korupsi suap proyek PUPR, harus kandas.

Mahkamah Agung RI menolak permohonan PK tersebut, sehingga Dodi tetap menjalani hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

Petikan putusan nomor 657/PK/Pid.Sus/2024, yang diterima redaksi pada Jumat, 19 Juli 2024, menegaskan penolakan terhadap permohonan PK Dodi Reza Alex Noerdin. Putusan ini ditandatangani dan dikeluarkan pada 18 Juli 2024.

Sebelumnya, Dodi Reza Alex juga pernah melakukan upaya kasasi yang tidak berhasil. Dalam putusan kasasi nomor 328 K/Pid.Sus/2023, majelis hakim MA diketuai oleh DR. Hj Desnayeti M SH MH, tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun tetapi juga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.156.450.000.

BACA JUGA:76 Pasangan di Kabupaten OKU Timur Ikuti Isbat Nikah

BACA JUGA:Tersangka Pembobolan Rumah di Lubuk Batang Ditangkap

Jika dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda Dodi dapat disita, dan jika nilainya tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana tambahan berupa 1 tahun penjara.

Majelis hakim MA menilai Dodi Reza Alex terlibat dalam tindak pidana korupsi suap pengadaan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang juga melibatkan tiga terdakwa lainnya: Herman Mayori, Eddy Umari, dan Suhandi sebagai kontraktor.

BACA JUGA:Nyambi Jual Ganja, Oknum Mahasiswa OKU Ditangkap Petugas

BACA JUGA:Personil Polsek Muaradua Sambangi Warga

Suhandi, yang merupakan kontraktor pemenang empat paket proyek di Muba tahun 2021, sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana 2 tahun 4 bulan penjara.

Uang suap yang diberikan kepada pejabat Muba, termasuk Bupati Dodi Reza Alex, diduga mencapai total komitmen fee sekitar Rp2,6 miliar.

Selain itu, tim KPK dalam OTT ini mengamankan uang Rp270 juta dan uang senilai Rp1,5 miliar dari ajudan Bupati, Mursyid. Uang tersebut diduga berasal dari perusahaan milik Suhandi yang ditransfer melalui rekening bank milik keluarga Eddy Umari. (*)

Kategori :