MUBA, HARIAN OKU SELATAN - Dua orang emak-emak di Sekayu Muba, ditangkap polisi lantaran nekat menjalani bisnis dengan mengedarkan sabu-sabu.
Keduanya mengaku nekat menjalankan bisnis narkoba itu hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Petugas Satres Narkoba Polres Muba dipimpin oleh Ipda Abdul Rahman SH awalnya melakukan penggerebekan pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 20.05 WIB.
Yang menjadi target penggerebekan adalah rumah kontrakan Indah Dwi Permata Sari (26) yang di Jalan Merdeka, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.
Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam.
BACA JUGA:Dorong Produksi dan Promosikan Kopi di Kabupaten OKU
Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka Indah di belakang lemari plastik di dalam kamar tidur.
Saat diamankan, kantong tersebut berisi 12 paket sabu dengan berat total 111 gram, 12 lembar kertas biru, dan satu plastik klip bening.
Tersangka Indah yang diamankan mengaku sudah berpisah dengan suaminya.
Dia terus mencoba menyangkal bahwa barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut bukan miliknya melainkan temannya. "Narkoba ini milik Mariani," kelit Indah.
Dari nyanyian tersangka Indah, petugas langsung bergerak menuju rumah Mariani (44) yang berada tidak jauh dari tempat tinggal tersangka Indah.
BACA JUGA:Jaga Keselamatan Siswa, Satlantas Terus Bantu Penyeberangan
Tersangka Mariani diamankan dan mengakui barang bukti narkoba tersebut miliknya. Kedua emak-emak itu langsung digelandang ke Mapolres Muba.
"Saya baru saja mulai berjualan sabu ini. Semuanya karena terpaksa Pak demi kebutuhan hidup anak dan keluarga saya," kata Mariani.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIk, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Zanzibar Zulkarnaen SH, menjelaskan, tersangka Mariani diketahui sebagai pemilik sabu-sabu yang menitipkan barang haram itu kepada Indah untuk dijual kepada para pelanggan.
Akibat ulahnya, kedua emak-emak itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar," terang AKP Zanzibar.
BACA JUGA:Serius, Pemkab OKUS Berbagai Cara Atasi Stunting
Sisi lain, membeli narkotika jenis pil ekstasi dari kota Palembang untuk diedarkan lagi di kota Lubuklinggau, seorang wanita bernama Nopi Wulandari (31) disergap polisi di atas jembatan.
Dari tangan tersangka Nopi, polisi mengamankan 30 butir pil ekstasi saat disergap pada Senin 13 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di jembatan Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Jaya Putra, mengungkapkan, rata rata barang haram itu beredar dari luar daerah yang dibawa masuk para pelaku ke kota Lubuklinggau.
Tersangka Nopi Wulandari yang merupakan warga jalan Cereme, Gang Selamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuk Linggau tertangkap tangan saat jualan pil ekstasi di atas jembatan di Kelurahan Batu Urip. (*)