Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Rp 400 Miliar, KPK Cegah 1 WNA ke Luar Negeri

Kamis 11 Jul 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Rendi K
Editor : Rendi K

JAKARTA, HARIAN OKU SELATAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang warga negara asing (WNA) ke luar negeri terkait kasus Korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara  oleh BUMD Sarana Jaya.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pencekalan itu telah dilakukan pada 5 Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa WNA itu dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa kepada wartawan pada Rabu, 10 Juli 2024.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Rorotan. Adapun saat ini, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:Menteri AHY Terima Penghargaan Tokoh Pendorong Investasi dalam Negeri Melalui Reforma Agraria dan Pemberantasa

"Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," tuturnya

Diketahui kerugian negara dari kasus korupsi di Rorotan ini hingga miliaran rupiah, tepatnya Rp 400 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri guna penyelidikan lebih lanjut.

"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang," ujar Budi Prasetyo dikutip pada Jumat, 14 Juni 2024.

BACA JUGA:MU Resmi Lepas Donny van de Beek ke Girona

Adapun nama tersebut dibeberkan Budi, pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M, dan DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI.

Kemudian, ada PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku Notaris, serta SSG selaku advokat.

Lebih lanjut, Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. (*)

Kategori :