PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang akan segera mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel Herman Deru (HD) sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah kegiatan KONI Sumsel 2021.
Langkah ini diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel gagal menghadirkan HD di persidangan.
Penetapan pemanggilan HD ini merupakan tindak lanjut dari permohonan tim kuasa hukum terdakwa Hendri Zainuddin.
Ketua majelis hakim Efiyanto SH MH menyatakan bahwa HD diharapkan hadir pada sidang Senin pekan depan untuk memberikan kesaksian yang relevan terhadap kasus ini.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Tipikor PN Palembang pada Senin, 1 Juli 2024, JPU Kejati Sumsel, Iskandar SH MH, melaporkan bahwa pemanggilan HD belum berhasil.
BACA JUGA:Tensi Pilkada Lubuklinggau Meningkat, Saling Sodok Rebut Dukungan Parpol
BACA JUGA:Usai Nyaris Pingsan di Acara Hajatan, Mawardi Yahya Tampil Sehat dan Siap Tempur
Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk segera mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap HD.
Pada sidang yang sama, saksi ahli keuangan negara, Siswo Sujanto, juga berhalangan hadir. Terdakwa Hendri Zainuddin meminta agar persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dirinya jika ahli tetap tidak dapat hadir.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa kehadiran HD sebagai saksi sangat penting untuk membuktikan perkara ini.
Ia berharap HD hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang jelas mengenai penganggaran dan pencairan dana hibah selaku Kepala Daerah saat itu.
BACA JUGA:Belasan Pasangan Tak Resmi Terciduk Ngamar di Hotel
BACA JUGA:608 Personel Polda Sumsel Terima Kenaikan Pangkat 1 Juli 2024
Kasus ini menjerat Hendri Zainuddin, mantan Ketua Umum KONI Sumsel, yang didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021.
JPU Kejati Sumsel menilai bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar dari total dana hibah KONI Sumsel senilai Rp37,5 miliar.
Hendri Zainuddin didakwa dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 dari Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.