Beromset Rp 5-10 Juta, Arena Sabung Ayam di Pedamaran OKI Digerebek Polisi

Kamis 27 Jun 2024 - 03:09 WIB
Reporter : Kristian
Editor : Kristian

KAYUAGUNG, HARIANOKUSELATAN.ID - Arena sabung ayam di kawasan Pedamaran, OKI digerebek oleh tim khusus Macan Komering Satreskrim Polres OKI.

Penggerebekan berlangsung di Desa Pedamaran 6, Kecamatan Pedamaran, OKI pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Tim Macan Komering berhasil menangkap satu tersangka, MA (48), beserta barang bukti perjudian sabung ayam.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky SH menyatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa perjudian sabung ayam ini sangat meresahkan. Timsus Macan Komering segera menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Kasat Reskrim, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Rabu, 26 Juni 2024.

Menurut Kasat Reskrim, laporan masyarakat terbukti benar adanya, sehingga tim segera melakukan penggerebekan di lokasi pada Jumat sore.

BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya

BACA JUGA:Pelaku Bobol Minimarket, Rusak 2 Mesin ATM dan Bawa Kabur Sejumlah Uang

"Di arena tersebut, tim mendapati banyak orang yang melarikan diri. Kami berhasil mengamankan pemilik arena dan barang bukti lainnya," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua ekor ayam untuk sabung, satu buah taji, satu terpal biru besar, dan uang tunai Rp 315.000. Dari hasil interogasi, MA mengaku sebagai pemilik arena sekaligus pemain. Perjudian sabung ayam tersebut memiliki omset harian mencapai Rp 5-10 juta. 

"Penggerebekan ini membuat masyarakat merasa senang karena kegiatan yang meresahkan ini telah dihentikan," kata Kasat Reskrim.

MA mengaku baru membuka arena tersebut selama lima hari dengan pemain dari sekitar serta dari berbagai kecamatan di Kabupaten OKI.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa MA akan dikenakan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda.

BACA JUGA:Apa yang Dilakukan Hari Pertama Kerja Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi?

BACA JUGA:Sepanjang 2024 Jumlah Anak HIV di Palembang Alami Peningkatan

"Timsus Macan Komering juga fokus menindak pidana perjudian, termasuk judi sabung ayam," terangnya.

Kasus serupa terjadi di Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.

Arena perjudian sabung ayam di sana telah beroperasi cukup lama dan membuat warga resah. Arena ini beroperasi tiga kali seminggu dengan pendatang dari luar daerah.

Kapolsek Lempuing Jaya, Iptu Sairoji SH, menyatakan bahwa setelah menerima laporan warga, personel Polsek langsung menuju lokasi untuk menindak lanjuti.

"Kami segera ke lokasi setelah menerima laporan warga mengenai arena perjudian sabung ayam itu," ujarnya pada Selasa, 27 Februari 2024.

Kategori :