Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya
Geber Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya. -Foto: Sumeks.co.-
PALEMBANG, HARIANOKUSELATAN.ID - Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
Pada Selasa, 25 Juni 2024, Kejati Sumsel mengumumkan bahwa mereka telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi penting dalam kasus ini.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, disebutkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Suwarna Cinde Raya, berinisial DD. Pemeriksaan terhadap DD berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Plh Penkum Kejati Sumsel, Abu Nawas SH MH, membenarkan bahwa DD diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait materi penyidikan kasus dugaan korupsi LRT Sumsel.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan masih seputar materi penyidikan perkara dugaan korupsi LRT Sumsel," kata Abu Nawas.
Mantan Kasi Intel Kejari Dumai ini menambahkan bahwa tim penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada saksi DD. Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penyidikan kasus korupsi LRT Sumsel terus berjalan.
BACA JUGA:Apa yang Dilakukan Hari Pertama Kerja Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi?
BACA JUGA:Pemuda Muhammadiyah Desak Polres OKU Timur Tindak Tegas Penyakit Masyarakat
Abu Nawas menjelaskan bahwa pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi adalah bagian dari upaya untuk menguatkan alat bukti dan mendalami penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pembangunan LRT Sumsel.
Pihaknya juga akan terus memanggil sejumlah nama lain untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Kasus dugaan korupsi ini naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel.
Kasus ini berkaitan dengan pembangunan prasarana kereta api ringan (Light Rail Transit/LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, mulai dari TA 2016 hingga 2020.
Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto SH MH, sebelumnya mengungkapkan bahwa ada perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan di Kejati Sumsel dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.
"Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Kajati Sumsel.
Jumlah kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan analisa penghitungan kerugian negara, bekerja sama dengan BPK RI.
Sebagai informasi tambahan, LRT Sumsel adalah sebuah sistem angkutan cepat dengan model Lintas Rel Terpadu yang beroperasi di Palembang, Indonesia.
Proyek ini menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring.
Pembangunan LRT ini dimaksudkan untuk menunjang mobilitas warga Palembang dan sekitarnya, serta untuk mendukung Pesta Olahraga Asia 2018.
Proyek LRT Sumsel diperkirakan menghabiskan dana sedikitnya Rp 10,9 triliun. Pemerintah menugaskan PT Waskita Karya Tbk untuk membangun prasarana LRT, termasuk jalur layang, stasiun, dan fasilitas operasi.
BACA JUGA:Waw, Mafia Mekong Raya Kendalikan Judi Online, Polri Gencarkan Pemberantasan Transnasional
BACA JUGA:Miris! Mobil Truk Dinas Lingkungan Hidup Diduga Buang Sampah ke Sungai Kisau
Pendanaan proyek pada 2016 dibiayai oleh PT Waskita Karya, sementara anggaran pembiayaan untuk tahun 2017 dan 2018 dialokasikan melalui APBN oleh Kementerian Perhubungan.
Pembangunan prasarana LRT Sumsel selesai pada Februari 2018. Uji coba telah dilakukan sejak Mei hingga Juli 2018, termasuk uji coba terbatas dengan penumpang pada 23-31 Juli 2018.
LRT Sumsel resmi beroperasi penuh pada 1 Agustus 2018, dengan enam stasiun prioritas dibuka untuk melayani penumpang dari dan menuju tempat pertandingan Pesta Olahraga Asia 2018.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek besar yang seharusnya meningkatkan kualitas transportasi dan infrastruktur di Sumatera Selatan.
Masyarakat berharap agar penyidikan kasus ini berjalan transparan dan semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dapat diproses hukum secara adil.