PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengingatkan masyarakat, terutama di Kota Palembang, akan bahaya judi online.
Menurutnya, para pemain judi online bisa mengalami gangguan jiwa karena sulit mengontrol emosi dan sering kali mengalami kekalahan, yang bisa menyebabkan stres dan emosional.
Kombes Pol Harryo menjelaskan bahwa judi online dapat menimbulkan kecanduan karena dapat merangsang pelepasan dopamin di otak, memberikan rasa senang dan kepuasan kepada pemain.
Kecanduan judi online juga dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar dan menimbulkan hutang yang menumpuk.
BACA JUGA:Ratusan Kambing dan Domba Ikuti Kontes
BACA JUGA:Hujan Deras, Puluhan Rumah Kebanjiran
Dampak negatif lainnya dari kecanduan judi online termasuk pencurian data karena situs judi online dapat menyebarkan malware atau spyware ke perangkat pengguna, serta peningkatan tingkat kriminalitas karena penjudi tidak lagi memikirkan hal-hal positif dan hanya fokus pada cara untuk mendapatkan uang dengan cepat.
Selain itu, menurut Kapolrestabes, kecanduan judi online dapat berujung pada pelanggaran hukum. Berdasarkan UU ITE, perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.
Fenomena judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan, dengan Indonesia menempati posisi teratas sebagai negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia.
Banyaknya pemain judi online, terutama di kalangan muda, telah menyebabkan perputaran uang dari bisnis judi online mencapai lebih dari Rp300 triliun pada tahun 2023.
BACA JUGA:Petugas Tangkap Terduga Dua Kurir Narkoba
BACA JUGA:Pemda OKU Selatan Ikuti Rakor Inflasi Daerah
Kementerian Kominfo telah mengambil langkah untuk memutus konten judi online dari ruang digital Indonesia, namun fenomena judi online masih terus berkembang dengan adanya berbagai jenis permainan judi online, termasuk judi slot, permainan kasino, taruhan olahraga, dan lainnya.
Kapolrestabes Palembang menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya judi online dan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat untuk mengatasi masalah ini. (*)