PALEMBANG, HARIAN OKU SELATAN - Kasus dugaan korupsi pengangkutan batu bara oleh PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) senilai Rp18 miliar memasuki tahap penuntutan. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT SMS, Sarimuda, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun.
JPU KPK M Albar Hanafi SH menyatakan bahwa semua unsur pidana, seperti memperkaya diri sendiri dan orang lain serta menyalahgunakan wewenang dan jabatan, telah terpenuhi. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka Sarimuda dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU KPK membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (22/5), dengan Pitriadi SH MH sebagai ketua majelis hakim.
BACA JUGA:Buntut Kasus Pelecehan Istri Pasien, dr My Resmi Ditahan
BACA JUGA:Kapolresta Palembang Buat “Jus” dari 13 Kg Sabu
Selain hukuman penjara, Sarimuda juga dituntut untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar. "Jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah inkracht, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas JPU.
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tetapi mengakui bahwa terdakwa telah bersikap sopan dan beritikad baik dalam mengembalikan uang kerugian negara.
Sarimuda, didampingi penasihat hukumnya, Heribertus Hartoyo, langsung menyatakan pleidoi setelah tuntutan dibacakan. Namun, pihaknya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU dan akan mengajukan pembelaan.
BACA JUGA:Pensiunan PNS Ditemukan Tak Bernyawa Saat Mancing
BACA JUGA:3 Karyawati Koperasi Nekat Bobol Brangkas dan Curi Uang Rp 58 Juta
Menurut Hartoyo, tuntutan JPU terlalu berat, dan tindakan kliennya merupakan upaya untuk kemajuan PT SMS. Dia menyatakan bahwa kliennya tidak menggunakan uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri, tetapi untuk kepentingan perusahaan.
Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa telah melakukan pengeluaran uang kas PT SMS dengan tagihan fiktif, serta menyisihkan uang tunai ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi dan transfer ke rekening bank milik anggota keluarganya. Akibatnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp18 miliar. (seg)