INDEF: Program diskon tarif listrik layak diulang dorong daya beli

--

IKLAN UMROH

Jakarta - Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov menilai penerapan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bisa dilaksanakan kembali agar mendongkrak konsumsi masyarakat.

 

"Untuk itu, pemerintah perlu menimbang kebijakan tersebut agar dilaksanakan kembali seperti pada periode Januari-Februari 2025 lalu. Kebijakan pemerintah berupa diskon tarif listrik dapat dinikmati secara merata oleh masyarakat ke seluruh Indonesia," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

 

Menurut dia, dengan berkurangnya beban tagihan listrik, masyarakat dapat mengalokasikan pengeluaran mereka ke kebutuhan lain seperti bahan pokok dan layanan esensial yang pada akhirnya dapat meredam tekanan inflasi domestik.

 

Selama dua bulan pelaksanaan, program pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut, lanjutnya, diperkirakan mendorong tambahan konsumsi masyarakat.

 

 

Subsidi tarif listrik meningkatkan pendapatan riil masyarakat dengan mengurangi beban biaya, yang kemudian dapat meningkatkan daya beli dan memicu kenaikan konsumsi, efek dari peningkatan marginal propensity to consume (MPC) di mana sebagian besar porsi pendapatan dibelanjakan untuk konsumsi.

 

"Jadi, subsidi listrik menciptakan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan pengeluaran pada barang dan jasa lain," ujarnya.

 

Pada gilirannya, tambahan konsumsi masyarakat pasca pemberian diskon tarif listrik tersebut akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) serta pertumbuhan PDB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan