Usai Jual Motor, Leher Korban Digorok Rampok

Selasa 07 May 2024 - 19:00 WIB
Reporter : Hamdal Hadi
Editor : Christian Nugroho

MUARADUA, HARIAN OKU SELATAN - Mengetahui usai menjual sepeda Motor Dewi Komala Sari, warga Dusun II, Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan diandoni Pelaku Rampok, pada Senin 24 Juni 2019 sekira Pukul 01.30 Wib lalu.

Diketahui, Tetsangka Perampokan iru sendiri Hizkia A. Karya Alias Andre Alias Loh (38) warga Desa Damarpura yang juga merupakan tetangga korban.

Dimana saat itu, korban sedang tidur didalam kamar seketika didatangi oleh Tersangka langsung ditindih oleh Tetsangka dengan mengagungkan Senjata Tajam (Sajam).

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH melalui Waka Polres AKBP Hardan, HS didampingi Kasat Reskrim Iptu Idham Kholid, SH, Kanit Pidum Ipda Doni Siswanto, SH., MH, Kasi Humas Iptu Supardi dan jajaran Reskrim lainnya, saat press relees, Selasa 07 Mei 2024.

Ia menyampaikan bahwa pada saat itu, korban sedang tidur, sedangkan Tersangka memasuki rumah dengan cara mencongkel jendela.

BACA JUGA:8 Bulan ini Bareskrim Tangkap 28.382 Tersangka Narkoba

BACA JUGA:I Gede Pasek Suardika Dampingi Mantan Ketum KONI Dikasus Dana Hibah Tahun 2021

"Pas masuk Tersangka langsung ni dih korban dengan menggunakan pisau sembari menanyakan uang, tapi korban tidak mengharapkan," ucapnya.

Disaat itu juga, Tersangka langsung menusuk leher korban, lalu korban langsung lari ke sungai dan mandi, setelah mandi melihat rumah korban sudah ramai, pelaku pun datang membantu korban untuk dibawa ke Puskesmas Simpang.

"Pewlaku sempat dikejar anak laki-laki korban, sempat dipegang bajunya, tapi berhasil melarikan diri," cetusnya.

Atas kejadian itu, korban tidak mengalami kerugian materi, namun kelang beberapa jam korban Meninggal Dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Baturaja.

Tak kelang beberapa jam Pelaku langsung melarikan diri dan menyampaikan kejadian itu ke istri Tetsangka.

Diketahui, Tersangka sendiri melarikan diri ke Jakarta lalu terbang Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

BACA JUGA:Warga Keluang Muba Temukan Kerangka Manusia Berserakan di Kebun Sawit Plasma

BACA JUGA:Pembukaan Flyover Sekip Ujung Tunggu Arahan Pusat

"Disana Tersangka mengubah identitas di KTP dan sempat kerja, kelang beberapa Tahun, Tersangka sempat pulang ke Damarpura, mendengar informasi itu Jajaran Reskrim mencari Tetsangka ternyata Tetsangka sudah kembali ke Jakarta.

Lalu, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira Pukul 03.00 Wib, Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan dibackup oleh Sat Reskrim Polres Metro Tanggerang Kota berhasil menangkap Tersangka yang sedang berada dalam kamar di hotel Flamboyan.

Dengan ini Twrsangka dikenakan Pasal Primer TP. Pembunuhan subsider Pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 338 KUHPidana subsider pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara," tegasnya Waka Polres. (Dal)

Kategori :